Perwira Muda Polri yang Idealis, Gigih, dan Berani

KPK dan Polri kembali berseteru. Peristiwa ini muncul lagi, setelah setumlah penyidik KPK ‘ditahan’ oleh polisi karena melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri Jakarta. Akibatnya, kedua pimpinan harus turun tangan untuk melindungi anak buahnya.

Ingatan saya tentang konflik KPK versus Polri kembali muncul. Kondisi ini mirip kasus yang melibatkan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Saat itu, muncul istilah cicak versus buaya. Bedanya, kasus terbaru ini melibatkan mantan Kaorpslantas Djoko Susilo, yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang.

 

Dalam kasus ini, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Djoko dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri. Aksi polisi muda yang bertugas di institusi KPK ini, sungguh di luar dugaan kita semua. Berbeda dengan Sisno Duadji, baru kali ini KPK langsung menetapkan pejabat kepolisian berpangkat bintang dua (inspektur jenderal). Bagi saya, inilah kemajuan pemberantasan korupsi dan layak mendapat apresiasi dari masyarakat.

 

Nah, persoalan yang tak kalah penting adalah kemauan Polri untuk membersihkan diri dari tikus-tikus kantor. Bersediakah para petinggi Polri mendukung upaya KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi di intenal Polri? Impian yang kita tunggu saat ini adalah keberanian pihak kepolisian untuk mengungkap dan mendukung KPK. Terlebih lagi implementasi janji Kapolri Timur Pradopo dalam melaksanakan pemberantasan tindak kejahatan korupsi, khususnya yang ada di lembaganya. Mari kita bersabar menunggu.

 

Bagi saya, konflik antara KPK dengan Polri dinilai hanya merupakan imbas dari buruknya sistem hukum yang ada di Indonesia. Konflik antara KPK dengan Polri hanya merupakan kontradiksi turunan dari buruknya sistem hukum di Indonesia yang pada dasarnya menjadi kontradiksi pokok. Persoalan hukum yang seharusnya menjadi sorotan utama saat ini adalah semakin merajalelanya mafia peradilan. Jadi, taka ada gunanya apabila konflik KPK dengan Polri selesai, tapi di sisi lain, mafia peradilan masih terus berkembang.

 

Oleh sebab itu, saya yakin sistem hukum kita nantinya akan semakin baik, jika aparat penegak hukum dan masyarakat lebih memfokuskan diri pada upaya penegakan supremasi hukum, daripada hanya terlarut pada konflik tersebut. Apalagi, publik dihadapkan pada begitu banyak contoh bagaimana lembaga yang menjalankan hukum secara formal begitu kebal terhadap suara-suara rakyat yang ada di sekitarnya.

 

Dan terakhir, saya beranggapan, langkah perwira-perwira muda Polri yang ditugaskan di institusi KPK, merupakan bukti semangat baru dalam memberantas korupsi. Mereka inilah yang menjadi tumpuan harapan bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi, sekaligus menjaga supremasi hokum.

Posted via email from Jackson Kumaat

0 komentar: