Pleno KPU Manado Dihujani Interupsi (http://beritamanado.com)

SELASA, 10 AGUSTUS 2010

Lima Personil KPU Manado, Rapat Dipimpin Eugenius Paransi (Foto BM)

MANADO – Bertempat di Hotel Ritzy, Senin (09/08) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, menggelar rapat pleno rekapitulasi suara calon gubernur dan wakil gubernur.

Dihujani Interupsi (Foto BM)

Menariknya, rapat yang dimulai pukul 20.45 WITA, diawali hujan interupsi dari beberapa saksi pasangan calon. Saksi dari Partai, Sultan Udin Musa dan Victor Rompas, mempertanyakan keabsahan pemilukada.

“Pemilukada yang lalu banyak pelanggaran, kami menemukan masih banyak DPT ganda dan pelanggaran di tingkat KPPS termasuk kertas suara yang dicoblos tembus yang dianggap tidak sah oleh panitia pemilihan. Prosesnya sudah tidak benar, berarti hasil pemilukada ini dipertanyakan,” ujar Musa.

Rompas yang mendampingi Musa mempertanyakan legalitas personil KPU Manado, mengacu pada pengangkatan KPU Manado tanggal 9 July 2010. Namun saat penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tanggal 11 July masih ditandatangani KPU Sulut.

“Kami menghargai KPU Manado, namun sangat disayangkan justru KPU Sulut tidak memposisikan KPU Manado sebagaimana mestinya. Bagaimana mungkin KPU Manado sudah dilantik 9 July tapi surat tanggal 11 July masih ditanda-tangani KPU Sulut. Ini suatu pelanggaran,” tegas Rompas lagi.

Interupsi juga dilakukan saksi pasangan calon lainnya, seperti saksi dari pasangan Elly Engelbert Lasut-Henny Wullur, saksi PDI-Perjuangan dan hampir semua saksi walikota.

Saat akan dilakukan rekapitulasi suara calon gubernur dan wakil gubernur sesuai kesepakatan para saksi, Musa meminta KPU agar menunjukkan DPT sebelum memulai rekapitulasi.

Rapat pleno hingga pukul 23.45 Wita yang juga dihadiri Panwas Manado, hanya berhasil merekapitulasi suara calon gubernur dan wakil gubernur di 5 kecamatan yaitu, kecamatan Wanea, Wenang, Malalayang, Sario dan Singkil.  (JRY)

Lebih Jelasnya...

Posted via email from Jackson Kumaat

0 komentar: