Pakar Pangan Yakin MK terima UJI Materil UU Pemilu


Pakar Pangan Yakin MK Terima Uji Materil UU Pemilu (http://berita8.com)Tanggal : 16 Jan 2009


Kalau Mahkamah Konsitusi (MK) bisa memenuhi permohononan uji materil ini, maka akan dibela masyarakat Indonesia.Sekretaris Jenderal Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Jackson Kumaat mersa yakin jika permohonan uji materil UU Pemilu yang mereka ajukan, akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena sudah jelas permohonan yang kita ajukan adalah aspirasi seluruh rakyat Indonesia," tegas Jackson, Rabu (14/1) di Gedung MK, Jakarta.


Sesuai dengan tugas dan fungsinya, MK wajib merevisi atau membatalkan UU yang dibuat DPR jika tidak sesuai dengan hak dan asas-asas yang berlaku serta tidak mewakili kepentingan masyarakat. "Saya yakin MK sebagai lembaga independen bisa mewakili aspirasi kami dan membela kepentingan rakyat," tegasnya.


Soal waktu pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat, kata Jackson, hal ini bukanlah satu masalah karena uji materil yang mereka ajukan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu.

"MK pasti bisa menyelesaikan hal ini sebelum April," kata Jackson.


Sekadar diketahui, Pakar Pangan beserta sembilan parpol lainnya antara lain, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), PNBK, Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Hanura, dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), mengajukan permohonan uji materil UU Pemilu soal ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5 persen bagi parpol untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.Ke-10 Parpol menilai pasal 202 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945. (Dng/Btt)

0 komentar: