Catatan Pilkada Bagian 11: Mendukung Pemerintahan yang Baru Terbentuk

PASANGAN Vicky Lumentut-Harley Mangindaan (Vicky-Ai) akhirnya memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin sore 15 November 2010. Pada tulisan saya sebelumnya, perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Manado ini sempat terkatung-katung, setelah pada 3 September yang lalu, MK menganulir Pilkada Manado.

Saat itu, menurut Ketua MK Mahfud MD, proses Pilkada Kota Manado, yang terdiri dari sembilan kecamatan yaitu Kecamatan Wenang, Kecamatan Mapanget, Kecamatan Wanea, Kecamatan Tikala, Kecamatan Bunaken, Kecamatan Sario, Kecamatan Malalayang, Kecamatan Tuminting, dan di Kecamatan Singkil, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang serius, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang.

KPU pun menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Manado. Ironisnya bagi para kontestan termasuk saya, kegiatan ini dilakukan tanpa diwarnai aksi-kampanye, pemasangan baliho dan iklan di media massa. Saya nyaris putus asa karena sulit bertemu langsung dengan masyarakat menjelang PSU ini.

Tanpa bermaksud mengikuti jejak kompetitor saya lainnya, Pak Hanny Joost Pajouw, saya pun harus mengakui kemenangan pasangan pasangan Vicky-Ai di MK Jakarta. Kebetulan saya berada di Jakarta dan mengikuti proses hukum di MK. Sore itu juga, saya langsung memberikan selamat kepada pasangan ini dan kepada tim sukses Vicky-Ai.

Puaskah saya? Ya! Sebagai warga negara yang baik, proses ini harus dituntaskan. Harus diakui, proses ini menyita waktu, tenaga dan materi. Tapi harus diakui pula, bahwa proses demokrasi memang mahal harganya dan membutuhkan pengorbanan.

Terlepas dari itu semua, saya bersyukur karena sampai sejauh ini pendukung dan saksi dan teman-teman saya tetap memberikan komitmennya untuk menuntaskan proses Pilkada. Tanpa adanya komitmen bersama dan mengedepankan proses hukum, niscaya Pilkada tak berlangsung dengan aman dan damai.

 

Posted via email from Jackson Kumaat

0 komentar: