Vonis Mati 345 WNI, Pemerintah Bertindaklah! (http://www.vivanews.com)

Ratusan TKI dideportasi Malaysia melalui pelabuhan Bintan (Antara/ Feri)

"Kebanyakan mereka terlibat kasus kriminal, narkoba atau dadah dalam Bahasa Malaysia."

VIVAnews -Hubungan dua serumpun Indonesia dan Malaysia terus saja dirundung kasus. Sesudah 3 petugas DKP ditangkap negeri itu, kini  yang riamai dibicarakan soal 345 warga negara Indonesia terancam hukuman di Malaysia. Mereka dituduh terlibat berbagai kasus kejahatan di negeri itu, dari janayah (perampokan) pembunuhan hingga kasus narkotika.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar,  menegaskan bahwa  data jumlah orang Indonesia yang terancam dihukum mati itu berasal dari pemantauan aktivis buruh migran dan juga pernah diungkap Deplu. 

"Mereka, 345 orang tersebut sudah jatuh vonis namun belum dieksekusi. Kebanyakan dari mereka terlibat kasus kriminal, narkoba atau dadah dalam Bahasa Malaysia," kata Haris saat dihubungi VIVAnews, Senin 23 Agustus 2010. 

Kontras mendesak pemerintah untuk segera bertindak. "Pemerintah harusnya bikin diplomasi, pendekatan ke Malaysia untuk mengubah hukuman, kalau bisa diekstradisi ke Indonesia. Sebab yang divonis ada keluarganya," kata Haris.

Vonis hukuman mati, kata Haris, seharusnya tidak segampang itu dikeluarkan. Apalagi kasusnya bukan kejahatan yang sangat luar biasa. 

Sebelumnya, dua warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh, berisnisial BS dan TI, divonis hukuman gantung oleh Pemerintah Malaysia. Vonis hukuman gantung tersebut dijatuhkan  pada 18 Agustus lalu, satu hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan ke-65.

Lebih Jelasnya....

Posted via email from Jackson Kumaat

0 komentar: