UU Parpol Baru, Kemana Arah Parpol Kecil?

Pentas demokrasi untuk 2014, sudah dimulai. Titik awalnya adalah revisi terhadap UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), yang dieksekusi oleh DPR. Bagi saya, revisi ini lumayan cepat.

Berbeda dengan pembahasan undang-undang bidang politik lain yang memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih satu tahun, pembahasan undang-undang partai politik ternyata bisa selesai dalam hitungan hari.

Bagi saya sebagai pimpinan parpol, tentu tidak mempersoalkan RUU Partai Politik (parpol), yang Jumat lalu (16/12) disahkan menjadi undang undang. Meski sejumlah parpol merasa keberatan dengan UU tersebut, namun Pakar Pangan mengaku siap untuk menyusun strategi politik pada Pemilu 2014 mendatang.

Kami dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan (DPN Pakar Pangan) merasa Undang-undang Parpol ini sudah pas. Malah kalau bisa, harus ada syarat tambahan dalam mendirikan partai. ‘Kekalahan’ kami dan parpol-parpol kecil lainnya, harus disikapi secara bijaksana. Apalagi, beberapa bulan pasca-Pemilu 2009, nyaris tak ada kegiatan parpol-parpol kecil.

Disahkannya UU Parpol tersebut, tentu makin sulit mendirikan parpol di masa mendatang. Meski demikian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar sudah menyatakan ‘open house’, untuk membuka pendaftaran verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011. Tentu jelas, bahwa revisi UU Parpol mensyaratkan parpol untuk melakukan verifikasi ulang. Syarat ini berlaku bagi semua parpol, baik baru maupun lama, baik besar maupun kecil.

Memang tidak banyak yang berubah dari undang-undang lama. Persyaratan pembentukan partai politik menjadi isu utama. Tampaknya, DPR dan Pemerintah setuju untuk memperketat persyaratan pembentukan partai politik. Jika sebelumnya 50 orang berkumpul bisa membentuk partai politik, kini 50 orang tersebut harus didukung 30 orang di setiap provinsi.

Tidak hanya itu, pada setiap provinsi harus memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota, dan pada setiap kabupaten/kota memiliki pengurus di 50% kecamatan. Partai baru juga harus memiliki kantor tetap, berlaku sampai pemilu berakhir, pada setiap provinsi dan kabupaten/kota. Itu artinya, orang-orang yang berniat membentuk partai, butuh dana sangat besar.

Kini, iklim politik sudah berubah dibandingkan di era awal reformasi. Bisa jadi, kini Indonesia mulai mengekor sistem politik di Amerika Serikat yang menganut multi-partai, tapi tidak memiliki banyak partai seperti di Indonesia saat ini.

Untuk itu bagi saya, UU Parpol harus kuat agar parpol yang bertarung di Pemilu mendatang adalah peserta yang tangguh dan bukan kader instant. Apalagi rencananya, DPR RI akan membahas RUU Pemilu yang akan mengatur lebih mendalam mekanisme pendaftaran parpol ke pemilu. Undang-undang baru ini adalah ujian bagi seluruh para politisi, apakah mampu membawa parpol lolos ke tahap berikutnya sebelum Pemilu.

Lantas bagaimana strategi Pakar Pangan, yang kemungkinan besar tak lolos parliamentary threshold (PT) atau batas ambang perolehan suara parpol? Apalagi, Pakar Pangan adalah salah satu parpol yang tak lolos PT, karena jumlah suaranya di bawah 2,5 persen. Yang jelas peluang kami cuma dua, yaitu bikin parpol baru atau bergabung dengan parpol besar.

Posted via email from Jackson Kumaat

0 komentar: