Pansus DPR Pelanggaran HAM 1997-1998

Panitia Khusus DPR RI tentang Pelanggaran HAM - penculikan aktivis pro-demokrasi 1997-1998 di hidupkan kembali, pansus berencana memanggil beberapa jenderal pejabat TNI yang berkuasa waktu itu dan diduga terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus tersebut.
Selain itu, para korban dan keluarga korban penculikan juga akan dipanggil dalam waktu dekat.
Hingga kini tercatat 13 orang korban penghilangan paksa, tidak diketahui keberadaannya, 10 orang korban lainnya sudah dilepaskan dan sudah bersaksi kepada komnas HAM dan beberapa unsur pengadilan HAM di Indonesia, total aktivis yang menjadi korban penghilangan paksa ini berjumlah 58 orang lebih.

Kami menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pansus DPR ini, dengan harapan penyelidikan dan penuntasan kasus ini dapat dilakukan dengan maksimal dengan memegang prinsip keadilan dan kebenaran serta berpedoman pada keharuman martabat bangsa Indonesia di kalangan internasional, hal ini kami yakini akan mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia dan dunia internasional kepada pemerintah dan lembaga-lembaga negara sebagai negara yang berdaulat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penyelidikan ini diharapkan juga tidak bernuansa politis dikarenakan beberapa pejabat TNI yang bertugas waktu itu, saat ini tengah berada dalam jabatan pemerintahan maupun jabatan politik, sehingga harapan kami proses kerja pansus ini dapat berjalan dengan mengingat norma-norma dan kaedah hukum yang berlaku umum.

Kepada Korban dan keluarga korban kami harap juga dapat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan ini kepada pihak / lembaga negara yang berjalan, sehingga proses ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

0 komentar: